PERAN KPI PUSAT DAN DAERAH PERLU DISEMPURNAKAN
Revisi UU No. 32 Tahun 2002
Sejumlah anggota komisi I DPR RI meminta Struktur dan Peran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) baik di Pusat dan Daerah disempurnakan karena banyak peraturan yang terkait dengan KPI sudah tidak sesuai dengan perkembangan yang ada.
Hal ini mengemukakan saat Komisi I DPR RI yang di pimpim oleh Wakil Ketua Komisi I DPR RI Hayono Isman, menerima Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel), dan Ikatan Sarjana Komunikasi Indonesia (ISKI), dalam rangka mencari masukan terhadap revisi UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
“Saat ini kan banyak aturan perundangan yang sudah tidak sinkron lagi dengan perkembangan teknologi informasi dan tuntuan masyarakat atas keterbukaan informasi,”kata Tantowi Yahya.
Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Golkar ini mengatakan,KPI saat dibentuk masih dalam suasana euforia reformasi. Masyarakat menuntut keterbukaan dan partisipasi aktif dalam penyiaran. Namun saat ini banyak aturan perundangan yang sudah tidak sinkron lagi dengan perkembangan teknologi informasi yang pesat dan tuntuan masyarakat terhadap keterbukaan informasi yang semakin tinggi, ungkap Tantowi.
”Sebelum reformasi kitakan hanya mengenal TVRI dan RRIdan untuk mengakomodasi tuntutan masyarakat terhadap keterbukaan informasi dan partisipasi publikmaka di bentuklah KPI,” tambahnya.
Dalam perkembangannya, saat ini banyak hal yang sudah tidak sinkron lagi dengan perkembangan teknologi yang sangat pesat. Untuk itu UU No. 32 Tahun 2002 perlu diperbaiki dan kita minta agar ke depan hubungan KPI dan KPID tidak hanya sebatas koordinasi, tetapi harus secara struktural, sehingga tidak terjadi tumpang tindih dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya, tegasnya.
Hal senada juga di ungkapkan oleh anggota Komisi Ilainnya Hari Kartana (F-PD) dan Yoyoh Yusroh (F-PKS) yang lebih mengkritisi pengawasan atas konten penyiaran yang sangat besar pengaruhnya bagi perkembangan generasi muda.
Pada Kesempatan tersebut, Wakil Ketua ATVSI Triyandi Suyatma mengatakan, tugas pokok dan fungsi KPI dan KPID agar fokus dan efektif di bidang konten atau isi siaran, di lain pihak secara kelembagaan perlu dibangun hubugan struktural antar KPI dan KPID, mengingat antara KPI dan KPID tidak ada hubungan secara struktural.”Tidak ada hubungan struktural antara KPI dan KPID, KPI dipilih oleh DPR RI, sementara KPID dipilih oleh DPRD,” tambah Suyatma
Sementara itu Ketua PRSSNI Shidki Wahab mengatakan, banyak peraturan perundangan mengenai hak pemakain frekuensi di udara yang tumpang tindih. Shidki mengungkapkan beberapa frekuensi komunitas masih digunakan oleh lembaga negara seperti Radio Kepolisian dan TNI AL.(K.I/Rn-Bw) Foto:doeh/parle/DS